Tarif PPN di Indonesia tahun 2026
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN dalam undang-undang naik menjadi 12%, tetapi pemerintah menetapkan bahwa tarif 12% secara penuh hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM, dan kebijakan ini tetap berlaku pada 2026. Untuk barang dan jasa lainnya, PPN dihitung 12% dari DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya tetap 11%.
| Jenis barang/jasa | Tarif efektif |
|---|---|
| Sebagian besar barang dan jasa | 11% (12% × 11/12) |
| Barang mewah (kena PPnBM), mis. mobil mewah, rumah sangat mahal | 12% |
| Kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, angkutan umum (fasilitas dibebaskan) | 0% |
Ketentuan bisa berubah. Untuk transaksi bisnis, pastikan tarif dan DPP yang benar di faktur pajak sesuai aturan DJP terbaru atau tanyakan ke konsultan pajak.
Cara menghitung PPN
Menambahkan PPN ke harga
Contoh: harga Rp1.000.000 dengan PPN 11% → PPN = Rp110.000, total = Rp1.110.000.
Menghitung mundur PPN dari harga yang sudah termasuk pajak
Contoh: Rp1.110.000 termasuk PPN 11% → 1.110.000 ÷ 1,11 = Rp1.000.000, PPN = Rp110.000. Kesalahan umum adalah menghitung 11% dari Rp1.110.000 (Rp122.100).
PPN, PPnBM, dan pajak restoran
PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disetorkan ke negara setelah dikurangi pajak masukan. PPnBM adalah pajak tambahan untuk barang mewah. Tagihan di restoran dan hotel biasanya tidak memuat PPN, melainkan pajak daerah (PBJT) yang umumnya 10%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana cara menghitung PPN 11%?
Kalikan harga dengan 0,11 untuk mendapatkan PPN, lalu tambahkan ke harga. Untuk Rp2.000.000, PPN-nya Rp220.000 dan totalnya Rp2.220.000. Atau langsung kalikan 1,11.
Apakah PPN sekarang 11% atau 12%?
Tarif dalam undang-undang 12%, tetapi untuk sebagian besar barang dan jasa dihitung dari DPP 11/12 sehingga efektif 11%. Tarif 12% penuh hanya untuk barang mewah.
Bagaimana menghitung harga sebelum PPN?
Bagi harga termasuk PPN dengan 1 + tarif. Dengan PPN 11%: Rp2.220.000 ÷ 1,11 = Rp2.000.000.
Apa itu DPP nilai lain?
DPP (dasar pengenaan pajak) nilai lain adalah dasar perhitungan PPN sebesar 11/12 dari harga jual. Dikalikan tarif 12%, hasilnya sama dengan 11% dari harga jual.
Kalkulator ini hanya untuk informasi dan bukan nasihat pajak.